Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk mendaftarkan kartu SIM miliknya menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
Ketentuan ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Februari 2018. Kendati informasi sudah banyak disebar, belum seluruh pengguna ponsel di Indonesia mengetahui peraturan anyar ini. Karena itu, kami akan mengupas fakta seputar registrasi kartu SIM ini.
Penasaran seperti apa informasi di balik peraturan ini? Berikut ini ada fakta registrasi kartu SIM.
1. Tak perlu nama ibu. Tak lama setelah peraturan baru ini keluar, ternyata beredar informasi palsu yang menyebut registrasi kartu SIM prabayar perlu menyertakan informasi nama ibu kandung.
Kabar ini dibantah oleh Direktur Jenderal Penyelanggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli. Ia menuturkan, nama ibu kandung tak perlu diberikan dalam proses registrasi kartu SIM.
“Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share,” ujarnya. Untuk informasi, data ibu kandung biasanya diminta untuk pengajuan akun perbankan.
2. Ada sanksi. Berbeda dari peraturan sebelumnya, pemerintah kali ini menyiapkan sanksi bagi pengguna yang tak mendaftarkan kartu SIM-nya. Akan tetapi tak perlu khawatir, sanksi ini akan berlaku secara bertahap.
Sanksi akan diberikan kepada pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga batas akhir pendaftaran, yakni 28 Februari 2018. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir panggilan telepon dan SMS pelanggan yang tak mendaftar hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
“Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registrasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli.
3. Pakai KK dan KTP. Melalui peraturan baru ini, pelanggan prabayar diharuskan melakukan registrasi kartu SIM memakai NIK KTP dan nomor KK. Nantinya, operator seluler akan memvalidasi berdasarkan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.
Proses registrasi akan dinyatakan berhasil bila data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tervalidasi di database kependudukan.
Operator juga diwajibkan menyampaikan proses registrasi ulang pelanggan prabayar tiap tiga bulan sekali ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.