free counter statistics Fakta Seputar Registrasi Kartu SIM Yang Perlu Diketahui ~ Ora Lucu
Skip to content
Ora Lucu
  • Home
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Close Menu
  • Menu
MENU
  • Fakta Unik
  • Kesehatan
  • Cinta
  • Travelling
  • Tips
  • Motivasi
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Hiburan
    • Ngakak!
    • Hewan Lucu
    • Horor
    • Misteri
    • Bayi
    • Skill
  • Close Menu
Homepage / Teknologi / Fakta Seputar Registrasi Kartu SIM Yang Perlu Diketahui

Fakta Seputar Registrasi Kartu SIM Yang Perlu Diketahui

By Orri UzlahPosted on October 20, 2017October 19, 2017

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk mendaftarkan kartu SIM miliknya menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

Ketentuan ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Februari 2018. Kendati informasi sudah banyak disebar, belum seluruh pengguna ponsel di Indonesia mengetahui peraturan anyar ini. Karena itu, kami akan mengupas fakta seputar registrasi kartu SIM ini.

Penasaran seperti apa informasi di balik peraturan ini? Berikut ini ada fakta registrasi kartu SIM.

1. Tak perlu nama ibu. Tak lama setelah peraturan baru ini keluar, ternyata beredar informasi palsu yang menyebut registrasi kartu SIM prabayar perlu menyertakan informasi nama ibu kandung. 

Kabar ini dibantah oleh Direktur Jenderal Penyelanggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Ramli. Ia menuturkan, nama ibu kandung tak perlu diberikan dalam proses registrasi kartu SIM.

“Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share,” ujarnya. Untuk informasi, data ibu kandung biasanya diminta untuk pengajuan akun perbankan.

2. Ada sanksi. Berbeda dari peraturan sebelumnya, pemerintah kali ini menyiapkan sanksi bagi pengguna yang tak mendaftarkan kartu SIM-nya. Akan tetapi tak perlu khawatir, sanksi ini akan berlaku secara bertahap.

Sanksi akan diberikan kepada pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga batas akhir pendaftaran, yakni 28 Februari 2018. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir panggilan telepon dan SMS pelanggan yang tak mendaftar hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

“Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registrasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli.

3. Pakai KK dan KTP. Melalui peraturan baru ini, pelanggan prabayar diharuskan melakukan registrasi kartu SIM memakai NIK KTP dan nomor KK. Nantinya, operator seluler akan memvalidasi berdasarkan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil. 

Proses registrasi akan dinyatakan berhasil bila data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tervalidasi di database kependudukan.

Operator juga diwajibkan menyampaikan proses registrasi ulang pelanggan prabayar tiap tiga bulan sekali ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Share this:

  • Sharer
  • Tweet
  • Add +1

Related posts:

BBM

Hanya Lulusan SD, Kakek Ini Bisa Ubah Sampah Plastik Menjadi BBM

Best

Begini Cara Bikin Foto Best Nine 2017 Biar Kalian Jadi Kekinian

Lagi!! Dibuang di Negeri Sendiri, Penelitian Siswa SMA Ini Malah Bikin Google Bertekuk Lutut

iPhone

Khusus iPhone !!! Install 4 Aplikasi Ini Biar Hasil Foto Lebih Sempurna

iPhoneX

Terbongkar, Ternyata “Harga Asli” iPhone X Cuma Segini

Gadget

NichePhone-S, Ponsel Android Unik yang Mirip Kalkulator Yang Harganya Wow

HP-Xiaomi

4 Tips Penting Sebelum Membeli Smartphone Xiaomi !!

4 Permainan Masa Kecil Yang Dirusak Oleh Teknologi

3 Kereta Tercepat Di Dunia Yang Bisa Bikin Jantung Copot

Posted in TeknologiTagged login sim pkg guru, sim gpo, sim gpo registrasi, sim gpo registrasi akun, sim guru pembelajar, sim guru pembelajar id akun register, sim guru pembelajar id gtk, sim pkb

Post navigation

Previous post ASTAGA !! Ternyata Hanya Ini Penyebabnya, Ketua DPRD Kolaka Utara Dibunuh Istri
Next post Fakta Islam Di Korea Utara Yang Gak Akan Kamu Duga
Gravatar Image
Orri Uzlah
Game is a life

#trending

  • Kemaluan Pria Ini Pindah Ke Kepala Karena Selingkuh
  • Tinggalkan Istri, Pria Ini Malah Menikahi Mertuanya
  • Mulai Sekarang !! Motor Tipe ini Tak Boleh Lagi Isi Bensin di SPBU Pertamina
  • Ternyata Segini Gaji Pemain Film “Dewasa”, Penderitaan Tidak Sebanding dengan Penghasilan
  • 4 Pria Biasa Ini Berhasil Menaklukkan Hati Artis Cantik dan Hot Indonesia

#masihanget

  • Dengan Hanya Menggunakan Beras Ternyata Bisa Membuat terliha…
  • Mayat-Suami Wanita Ini Simpan Mayat Anak Dan Suaminya Selama 2 Tahun, Al…
  • Jin Fenomena Sholat Bersama Jin yang Bikin Ibadah Nggak Konsen G…

#HOTPICKS

Post Image
Fakta Unik Hiburan News Ngakak
Bahaya !! Jangan “Posting” Ini di Medsos
November 7, 2017
Post Image
Fakta Unik Hiburan News Wanita
25 Cewek IGO Seksi Pemeran Serial FTV, No 8 TOP Banget
November 6, 2017
Post Image
Fakta Unik Hiburan News Ngakak
Inilah Bentuk Kids Zaman Now dan Kelakuan Mereka di Medsos
November 6, 2017
Oralucu 2017
counter free hit invisible